Bejat Farhan, Cabuli Siswi SMP yang Tak Berdaya di Angkot

Kabupaten Bandung Barat

Bejat Farhan, Cabuli Siswi SMP yang Tak Berdaya di Angkot

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 16 Des 2024 13:36 WIB
Polisi tangkap sopir angkot pelaku cabul bocah smp KBB
Polisi tangkap sopir angkot pelaku cabul bocah smp KBB (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Nasib pilu dialami siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot).

Peristiwa pilu itu menimpa korban pada 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah naik angkot yang dikemudikan oleh pelaku MJ alias Farhan (45).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban naik angkot yang biasa dikemudikan pelaku dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang korban ini biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Jadi mereka ini saling kenal, tapi hanya sebatas tahu sama tahu saja," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya di sebuah jembatan di wilayah Batujajar, tepatnya Desa Citapen. Angkot yang sepi, membuat pelaku leluasa mengobrol dengan korban.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban," kata Tri.

Korban yang tak bisa melawan menuruti kemauan pelaku. Pelaku lalu menjalankan angkot miliknya, saat itu korban lalu melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan tersebut.

"Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orangtuanya, ibu korban lalu lapor polisi. Sampai akhirnya pada 10 Desember tersangka bisa kami amankan," kata Tri.

Tersangka MJ alias Farhan diamankan di rumahnya di Batujajar. Ia mengaku melakukan aksi cabul pada korban karena sedang terangsang dan khilaf bahwa korban masih di bawah umur.

"Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian," kata Farhan.

Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.




(dir/dir)


Hide Ads