Paman-Keponakan Ditangkap Bawa Sabu 1,6 Kg untuk Malam Tahun Baru

Kabupaten Sukabumi

Paman-Keponakan Ditangkap Bawa Sabu 1,6 Kg untuk Malam Tahun Baru

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 16 Des 2024 19:00 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diedarkan paman dan keponakan di Sukabumi
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diedarkan paman dan keponakan di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Paman dan keponakan RFR alias Jarwo (26) dan AAH alias Ajum (19) diamankan usai kedapatan memiliki sabu seberat 1,667 kilogram. Polisi menyebut, sabu yang dibungkus dalam plastik merah bertuliskan Fresh Apple AAA itu akan diedarkan di malam tahun baru.

Aksi keduanya berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Selain diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun, target perdaran sendiri di kawasan Sukabumi dan sekitarnya.

"Menurut hasil penyelidikan, jaringan ini memanfaatkan momen pergantian tahun baru untuk meningkatkan peredaran sabu di beberapa wilayah, termasuk Sukabumi, Bandung, Bogor, dan Depok," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perayaan malam tahun baru memang sering menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dengan bantuan informasi dari masyarakat," sambung Samian

Barang bukti yang disita polisi di antaranya 1,677 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek "Fresh Apple AAA". 6 bungkus plastik sedang, masing-masing berisi 100 gram sabu. Peralatan seperti timbangan digital, sendok stainless, dan beberapa bungkus plastik kosong.

ADVERTISEMENT

Ancaman bagi Generasi Muda

Samian menegaskan bahwa peredaran sabu ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh narkoba pada momen-momen perayaan seperti malam tahun baru.

"Narkoba seperti ini tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mental generasi muda yang merupakan aset bangsa. Kami berkomitmen untuk menindak tegas tanpa kompromi," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Samian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada, terutama saat momen-momen besar seperti pergantian tahun. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus jaringan peredaran narkoba," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dikemas dengan merek "Fresh Apple AAA" dan mengejar keberadaan tersangka T, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads