Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Desa Kadudampit berinisial MA (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp349 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan warga selaku keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima bantuan langsung tunai pada periode IV tahun 2023 lalu. Kemudian, warga mencurigai tersangka MA yang merupakan pengelola keuangan desa.
"Tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan mengelola keuangan desa, mengelola aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai (sitanti), mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa," kata Rita kepada awak media, Senin, (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tersangka mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menggunakan rekening penampung bank daerah atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa.
"Pelaku menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDes yang ditetapkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp349.523.429," ujarnya.
Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh menambahkan, perbuatan tersangka sudah merugikan negara dan 88 KPM. Selain itu, tersangka juga menggunakan anggaran desa untuk pembentukan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan peralatan kantor desa.
"Pada saat itu muncul permasalahan di desa kemudian dilakukan audit dan ternyata untuk BLT ini yang tidak disalurkan tahap III-IV untuk tahun anggaran 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan audit ada juga dana penyertaan Bumdes Rp50 juta, ada dana pengadaan alat kantor, ada dana pembentukan Bumdes. Jadi total kerugiannya Rp349 juta," kata Abduh.
Sempat Direhabilitasi Psikotropika
Abduh mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan tersangka menggunakan uang korupsi untuk membeli obat psikotropika. Namun, kata dia, tersangka sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan sejak Desember 2023.
"Untuk hal tersebut kita masih pendalaman. Dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari ya, tapi kalau untuk apakah dibelikan narkoba ya kita belum ada pengakuan ke sana. Namun yang pasti tersangka ini sejak Desember 2023 sempat direhabilitasi oleh keluarganya selama tiga bulan. Obat-obatan, psikotropika," ungkap Abduh.
Lebih lanjut, saat akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan tes kesehatan termasuk pemeriksaan narkotika. Hasilnya, pada November 2024 tidak ditemukan tanda-tanda positif narkotika.
"Kita lakukan tes kesehatan namun pada saat tes kesehatan penahanan tidak ditemukan positif. Jadi pada saat korupsi dia masih menjabat selaku Sekdes. Setelah dia berjalan waktu, proses penyelidikan kemudian dia diberhentikan. Waktu direhab statusnya masih Sekdes," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.
Akibat perbuatannya, MA disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Kemudian, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
(dir/dir)