Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,677 kg yang melibatkan paman dan keponakan.
Kedua tersangka, AAH alias Ajum (26) dan RFR alias Jarwo (19), memanfaatkan situasi bencana alam di Kabupaten Sukabumi untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka inisial RFR mendapatkan barang tersebut dari pamannya, AAH. Barang tersebut berasal dari tersangka lain berinisial T yang saat ini berstatus DPO," ujar Samian didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Senin (16/12/2024),
Tersangka Ajum diketahui mengambil sabu dari tersangka T di Depok dengan sistem 'adu banteng' di mana keduanya bertemu di jalan tanpa saling mengenal.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke Sukabumi pada saat aparat fokus menangani dampak bencana alam. "Para pelaku memanfaatkan situasi kami yang tengah sibuk dengan kegiatan pengamanan dan sosial terkait bencana," ujar Samian.
Namun meskipun begitu, dijelaskan Samian pihaknya tetap memonitor aksi-aksi kriminal termasuk laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga bisa diungkap dan kita bisa mencegah peredaran yang lebih luas yang tentunya narkotik bisa merusak mental dari generasi muda, generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi," jelas Samian.
Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(sya/dir)