Bareskrim membongkar laboratorium rahasia narkoba di perumahan elit di Bandung. Lab tersebut terhubung jaringan internasional.
Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Berdasarkan hasil penyelikan, lab yang terletak di perumahan Podomoro, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini terhubung ke jaringan di Malaysia.
"Labolatorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Asep di TKP, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A masih buron. Mereka memiliki peran yang berbeda selama mengoperasikan lab tersebut.
Tersangka SR berperan sebagai penghubung ke pembeli atau konsumen.
"Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas. Kami menetapkan DPO terhadap seorang A yang mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses perjalanan oleh tim kami," tegasnya.
Asep menambahkan barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir senilai Rp 670 miliar. Menurutnya dengan adanya penangkapan tersebut bisa menyelamatkan jutaan manusia.
"Jika dikonversikan upaya pengerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," kata Asep.
Pihaknya mengaku modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyembunyikan dan menyamarkan lokasi produksi di antara permukiman masyarakat. Sehingga tidak diketahui masyarakat.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar praktik laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan Happy Water dan Liquid Narkotika di perumahan elit Bandung. Tiga orang pelaku ditangkap.
Ketiga orang tersebut berinisial SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.
(dir/dir)