Ulah Konyol Warga Lembang Tanam Ganja di Halaman Rumah Berujung Bui

Ulah Konyol Warga Lembang Tanam Ganja di Halaman Rumah Berujung Bui

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 10 Des 2024 19:30 WIB
Polisi amankan 1 batang tanaman ganja yang dibudidayakan warga Lembang
Polisi amankan 1 batang tanaman ganja yang dibudidayakan warga Lembang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

UAIA alias Arvin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. Ia kedapatan memiliki tanaman ganja.

Pria tersebut dengan sengaja dan sadar membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ganja tersebut di sebuah pot berwarna hitam.

"Jadi kami amankan seorang warga yang ternyata menanam dan membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya. Tanaman itu sengaja dia budidayakan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelakuan nyeleneh Arvin itu terungkap awalnya saat ia bertransaksi membeli paket ganja dari seorang pengedar. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah kemudian mengamankan yang bersangkutan.

"Awalnya terungkap karena dia membeli ganja seharga Rp50 ribu, kemudian berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi. Saat diperiksa, di rumahnya ternyata ada tanaman ganja," kata Tri.

ADVERTISEMENT

Tanaman ganja itu ternyata sudah setinggi 1,5 meter. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, hanya ada satu pot tanaman ganja di rumahnya.

"Pengakuannya hanya 1 pohon saja. Sudah lumayan besar ya tanamannya karena sudah setinggi 1,5 meter," ujar Tri.

Sementara Arvin mengaku ia sengaja menanam tanaman ganja di rumahnya itu dengan tujuan agar saat dipanen, bisa ia gunakan untuk sendiri.

"Saya beli bibitnya, terus saya tanam di rumah. Hanya ada 1 pohon, niatnya kalau sudah panen nanti saya pakai untuk sendiri saja, bukan untuk dijual," kata Arvin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads