Ai Jenabiah (33) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang terletak di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku di balik aksi keji itu pun ditangkap polisi.
Berikut fakta-fakta dari peristiwa tersebut yang dihimpun detikJabar.
1. Pelaku Diamankan 8 Jam Usai Beraksi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan terduga pelaku S diamankan delapan jam setelah melakukan aksi keji pada istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diamankan, kemarin malam. 8 jam setelah aksi itu, kita amankan," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
2. Polisi Dalami Motif Pelaku
Kapolres Tri mengatakan pihaknya masih mendalami motif penganiayaan berujung tewasnya Ai. Namun kuat dugaan berkaitan dengan perselisihan dalam rumah tangga.
"Untuk motif dan lain-lain akan kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan," kata Tri.
3. Aksi Pembunuhan Dilakukan di Rumah Kerabat Pelaku
Surya (sebelumnya ditulis inisial S), ternyata melakukan aksi sadisnya menghabisi nyawa Ai Jenabiah (33) di rumah kerabatnya pada Minggu (8/12/2024).
Ai kemudian ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Lebak Saat, RT 03/RW 10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
![]() |
4. Cemburu Jadi Alasan Pelaku Habisi Korban
Ternyata aksi sadis itu dipicu rasa cemburu Surya yang menuding Ai berselingkuh dengan pria lain.
"Berawal dari kecemburuan tersangka pada korban, karena menurut keterangannya korban ini punya hubungan dengan laki-laki lain," kata Kapolres.
5. Sempat Terlibat Cekcok
Kapolres Tri mengatakan peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi korban di rumah orangtuanya. Mereka lalu cekcok mempermasalahkan adanya pria lain yang berhubungan dengan korban.
"Jadi mereka cekcok lalu melakukan penganiayaan pada korban. Pengakuan tersangka, memang ini akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya," kata Tri.
6. Jejak Sadis Surya di Tubuh Korban
Kapolres Tri mengatakan Ai tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Mulai dari tiga luka tusuk di bagian leher lalu hantaman balok kayu di bagian kepalanya yang diduga kuat jadi penyebab tewasnya korban.
"Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu. Cuma kita harus menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya," kata Tri.
7. Ditangkap Tim Gabungan
Dalam waktu 8 jam, Surya akhirnya ditangkap personel gabungan Polsek Cililin dan Satreskrim Polres Cimahi. Ia sempat kabur ke rumah saudaranya di desa yang sama usai menghabisi nyawa Ai.
"Betul dia sempat melarikan diri, tapi tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya, 8 jam setelah kejadian," kata Tri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sya/yum)