Ulah 'Antik' Teller Bank Bikin Rugi Negara Rp 1,4 M di Majalengka

Jabar Sepekan

Ulah 'Antik' Teller Bank Bikin Rugi Negara Rp 1,4 M di Majalengka

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 08 Des 2024 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Majalengka -

Seorang teller bank berinisial NR kini harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah nekat menggelapkan duit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg dengan nilai mencapai Rp 1,43 miliar.

Ironisnya, perbuatan NR membuat 116 nasabah di bank tersebut mengalami kerugian. Sebab, duit mereka yang tersimpan di bank malah NR gelapkan.

"Pada 2020-2024 tersangka dengan inisial NR yang merupakan teller pada Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg menyelewengkan 116 dana nasabah dari Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg sejumlah kurang lebih Rp1,430 miliar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Dermawan, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, aksi NR terbilang nekat untuk 'membobol' duit miliaran di bank. NR menjalankan modus pencatatan transaksi fiktif sehingga bisa leluasa menerima aliran dana ke kantong pribadinya.

"Yang dimana dilakukan dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR mengalami kerugian dengan menggunakan dana berupa aktiva atau RRA yang merupakan dana termasuk dalam aset Perumda BPR sebagai penggantian uang nasabah yang digelapkan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan belum menjelaskan kemana duit korupsi itu NR gunakan. Tapi dari hasil pemeriksaan, ada 18 dokumen penting yang dijadikan bukti atas kasus yang NR lakukan.

"Proses penanganan perkara ini tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi diantaranya direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, pegawai Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR dan suami tersangka NR," ujar dia.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih 3 orang ahli yang terdiri diantaranya ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ketiga ahli perbankan dari otoritas jasa keuangan kemudian tim Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk jadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen," pungkasnya.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads