Oknum Teller Bank di Majalengka Tilap Duit Nasabah Rp 1,4 Miliar

Oknum Teller Bank di Majalengka Tilap Duit Nasabah Rp 1,4 Miliar

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 04 Des 2024 18:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penggelapan (Dok.Detikcom)
Majalengka -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg. Satu orang teller ditetapkan menjadi tersangka.

Teller berinisial NR itu diduga telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,430 miliar. Sedikitnya ada 116 nasabah dirugikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pada 2020-2024 tersangka dengan inisial NR yang merupakan teller pada Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg menyelewengkan 116 dana nasabah dari Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg sejumlah kurang lebih Rp1,430 miliar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Dermawan, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, kata Ridwan, pihaknya mencium modus yang dilakukan tersangka. Melakukan pencatatan transaksi fiktif adalah modus yang dilancarkan tersangka.

"Yang dimana dilakukan dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR mengalami kerugian dengan menggunakan dana berupa aktiva atau RRA yang merupakan dana termasuk dalam aset Perumda BPR sebagai penggantian uang nasabah yang digelapkan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Atas kasus tersebut, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan 3 orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, kata Ridwan, pihaknya telah mendapatkan 18 dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti.

"Proses penanganan perkara ini tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi diantaranya direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, pegawai Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR dan suami tersangka NR," ujar dia.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih 3 orang ahli yang terdiri diantaranya ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ketiga ahli perbankan dari otoritas jasa keuangan kemudian tim Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk jadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen," sambungnya.

(yum/yum)


Hide Ads