Juru Parkir di Kuningan yang Cabuli ABG Disabilitas Divonis 7 Tahun Bui

Juru Parkir di Kuningan yang Cabuli ABG Disabilitas Divonis 7 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 05 Des 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum. Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Kasus pencabulan yang dialami seorang ABG disabilitas intelektual berinisial R (17) di Kuningan telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Fiki alias FK (40), divonis 7 tahun kurungan penjara atas tindakan bejat yang dilakukannya.

Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikJabar, Kamis (5/12/2024), kasus memilukan ini terjadi pada Sabtu, 17 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Fiki merupakan tukang parkir, sedangkan korban merupakan penjaga warung kopi di kawasan objek wisata Palutungan, Kuningan.

Fiki tega mencabuli korban di sebuah warung kosong di kawasan itu. Aksi Fiki kemudian dicurigai paman korban yang sempat melihat pelaku keluar dari warung kosong tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di hadapan polisi, Fiki mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya itu. Tapi berdasarkan salinan dakwaan, perbuatan cabul Fiki sudah dilakukan 3 kali terhadap korban.

Tak hanya itu saja. Fiki bahkan mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Fiki mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan pada 13 Agustus 2024. Dia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Singkatnya, pada 1 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fiki dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. JPU menyatakan Fiki bersalah melanggar Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama

Usai membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan, pada 21 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Kuningan kemudian menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara terhadap Fiki, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Fiki secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 24 Oktober 2024. Dalam memori bandingnya, JPU meminta kepada Hakim PT Bandung supaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara kepada Fiki atas pencabulan yang dia lakukan.

Sedangkan dalam kontra memori bandingnya, Fiki melalui pengacaranya meminta kepada Hakim PT Bandung supaya membebaskan atau setidaknya melepaskannya dari seluruh dakwaan. Fiki berdalih dia tidak terbukti melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Sebelum memutuskan perkara tersebut, Majelis Hakim PT Bandung membeberkan sejumlah pertimbangan atas kasus yang Fiki lakukan. Hakim menyatakan, tidak ditemukan alasan pemaaf atas kasus pencabulan tersebut.

"Menimbang, bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa harus tetap dijatuhi pidana," kata Hakim PT Bandung dalam salinan putusannya. Putusan ini telah diketuk pada Rabu (4/12/2024).

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung memutuskan untuk menganulir putusan Majelis Hakim PN Kuningan terhadap Fiki. Dia kemudian divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Kng tanggal 21 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan sebagaimana dilihat detikJabar.

"Mengadili sendiri, satu, menyatakan terdakwa Fiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fiki dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda diganti dengan 6 bulan kurungan," pungkasnya.




(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads