Nasib malang dialami ABG disabilitas intelektual berinisial R (17) yang juga penjaga warung kopi di kawasan objek wisata Palutungan, Kuningan. R menjadi korban pencabulan seorang tukang parkir yang selama ini kerap nongkrong di warungnya.
Adalah FK (39) warga Palutungan, Kecamatan Cigugur, petugas parkir cabul tersebut telah diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan berarti. FK ditangkap petugas atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli pelaku.
"Kejadiannya pada Malam Minggu lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Paman korban melihat pelaku keluar dari warung, di mana korban R ada di dalamnya. Curiga telah terjadi sesuatu, sang paman kemudian menanyakan perihal apa yang telah terjadi antara R dengan FK, dan ternyata korban mengaku telah dicabuli. Kemudian informasi itu dilaporkan ke orang tua korban yang kemudian dilanjut pelaporan ke pihak kepolisian," ungkap Putu kepada awak media, Selasa (7/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya kepada petugas, lanjut Putu, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tercela tersebut. Itu dilakukan saat kondisi wisata sudah sepi dan korban ditinggal orang tuanya sendirian di warung.
"Pelaku mengaku suka dengan korban. Kemudian merayu dan mengajak melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming janji siap bertanggung jawab akan menikahi, dan berkhayal nanti akan punya anak dua," ujar Putu.
Namun keterangan FK tersebut tidak sama dengan keterangan korban R yang mengaku sudah dua kali disetubuhi. Sekali di WC dan terakhir di dalam warung.
"Korban ini disabilitas intelektual dan belum pernah sekolah. Korban juga bisa berkomunikasi meski agak lambat, namun bisa menceritakan apa yang terjadi bahwa dia telah disetubuhi hingga dua kali oleh pelaku," ungkap Putu.
Hal ini, lanjut Putu, diperkuat dengan hasil visum terhadap korban yang menyatakan terdapat robekan yang diduga akibat kekerasan seksual. Atas perbuatan tersebut, pelaku FK pun kini ditahan di sel tahanan Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, FK dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sud/sud)