Bongkar Isi Ponsel ABG Jaksel Pembunuh Ayah-Nenek, Polisi Temukan Ini

Bongkar Isi Ponsel ABG Jaksel Pembunuh Ayah-Nenek, Polisi Temukan Ini

Mei Amelia R - detikJabar
Selasa, 03 Des 2024 13:00 WIB
Rumah lokasi ayah dan nenek dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rumah lokasi ayah dan nenek dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Isi dari ponsel dari anak berusia 14 tahun, MAS, yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan dibongkar untuk diperiksa polisi. Tujuannya untuk mengetahui motif dari perbuatan brutal anak tersebut.

"Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2024).

Ade Idnal mengatakan pihaknya akan mendalami motif pembunuhan dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Pemeriksaan melibatkan psikolog, sekaligus untuk mengetahui kondisi kejiwaan MAS.

"Nanti dari hasil asesmen psikolog anak yang akan menjelaskan kenapa yang bersangkutan bisa sampai tega dan nekat melakukan hal tersebut dan membuka motifnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok MAS

Lebih lanjut, Ade Idnal mengungkapkan keseharian MAS. Menurutnya, MAS anak yang penurut dan bersikap santun terhadap orang tuanya.

"Perilaku yang bersangkutan santun dan penurut sama orang tua," kata Ade Idnal.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah MAS memiliki kecanduan game online, Ade Idnal mengatakan MAS cenderung jarang bermain game online dan malah senang melukis.

"Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube," imbuhnya.

Polisi evakuasi sugar glider dari rumah TKP pembunuhan di Cilandak, JakselPolisi evakuasi sugar glider dari rumah TKP pembunuhan di Cilandak, Jaksel Foto: Adrial/detikcom

MAS Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka atas pembunuhan ayah dan neneknya serta penganiayaan terhadap ibu kandungnya. MAS dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews

Simak Video 'Kata Psikolog soal 'Bisikan Gaib' yang Picu ABG Bunuh Ayah-Nenek':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/yum)


Hide Ads