Polisi Periksa 15 Orang Terkait Anak SD di Subang Meninggal Dibully

Polisi Periksa 15 Orang Terkait Anak SD di Subang Meninggal Dibully

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 02 Des 2024 14:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus kematian bocah SD akibat dibully kakak kelas di Subang. Sebanyak 15 saksi termasuk anak berkonflik dengan hukum sudah dimintai keterangan.

"Totalnya ada 12 saksi. Ditambah 3 orang anak berkonflik dengan hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana kepada detikJabar, Senin (2/12/2024).

Gilang menuturkan ke-12 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari pihak sekolah hingga keluarga korban. Penyidik juga memeriksa 3 orang anak yang berkonflik dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tiga orang (anak berkonflik dengan hukum) ini kita mintai keterangan. Mereka didampingi orang tuanya dan juga Bapas," tutur Gilang.

Dia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan proses selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Masih dikoordinasikan dengan semua pihak terkait pengambilan keputusan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, anak berusia 9 tahun di Subang meninggal dunia usai diduga dibully kakak kelasnya. Sebelum meninggal, anak tersebut sempat koma di rumah sakit.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah anak tersebut. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pun memastikan akan mengusut kasus ini dengan tuntas.

Namun, Ariek mengatakan pihaknya akan melakukan penanganan 'khusus' lantaran kasus ini berkaitan dengan anak.

"Terkait proses penanganan anak di bawah 12 tahun sesuai dengan sistem peradilan anak sesuai dengan UU anak nomor 11 tahun 2012 dan PP nomor 65 tahun 2015 tentang mekanisme diversi dan penanganan prosedur anak beda dengan dewasa sehingga kami dalam penegakan hukum kami tetap harus memandang UU dan kaidah yang berlaku," kata Ariek.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads