Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) pagi. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai markas pemasaran judi online (judol). Aktivitas di rumah tersebut sebelumnya tidak diketahui warga sekitar.
Menurut Handi, salah satu warga, rumah nomor 29 itu selama ini dikenal sebagai tempat usaha penjualan pakaian secara daring. Aktivitas orang-orang di rumah tersebut terbilang tertutup dan tidak menimbulkan kecurigaan.
"Bilangnya hanya dagang online. Ada aktivitas perempuan keluar masuk, saat ditanya bilangnya pegawai juga, kita nggak bisa berasumsi apa-apa karena mereka tertutup, nggak dijelaskan dagang apa," kata Handi, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handi menjelaskan, rumah itu telah digunakan selama sekitar dua tahun untuk aktivitas yang diklaim sebagai penjualan online. Namun, warga mulai curiga karena penghuni rumah tidak pernah memberikan izin atau menjelaskan secara rinci jenis usaha yang mereka jalankan.
"Pagar selalu ditutup, hanya pegawai, tidak ada bosnya, aktivitas tidak terlalu banyak, ada ojek online antarkan makanan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai hubungan antara pemilik rumah dan aktivitas judol, Handi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Rumah tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial H selama sekitar 10 tahun, tetapi keterlibatannya dalam kasus ini belum jelas.
"Rumah ini dimiliki H (pemilik) sekitar 10 tahun, belum jelas (status kepemilikan dan hubungan dengan kasus ini)," pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa rumah ini dijadikan markas pemasaran judol. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
(wip/iqk)