Devara Putri Prananda harus tetap mendekam selama seumur hidup di penjara. Dia telah divonis bersalah bersama pacarnya, Didot Alfiansyah, dan M Reza Suastika yang menjadi eksekutor pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri pada 20 Februari 2024 silam.
Devara sempat melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai vonis dijatuhkan. Tapi kemudian, bandingnya kandas dan dia tetap dihukum penjara seumur hidup bersama Didot dan Reza.
Lantas, bagaimana kronologi perlawanan banding Devara bisa kandas? Berikut ini rangkuman 4 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalih Devara di Kasus Pembunuhan Indri
Dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024), Devara mengajukan banding pada 15 Oktober 2024. Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya kemudian meminta agar PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung. Devara berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri tersebut.
"Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun," demikian uraian banding yang diajukan Devara.
"...karena terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah," tambah uraian dalam dokumen tersebut.
Ungkit Soal Justice Collabolator
Selain itu, Devara juga menolak dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana. Devara justru berdalih bahwa dia merupakan justice collabolator di kasus kematian Indri.
"Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, terdakwa adalah merupakan justice collabolator," ucapnya.
Dalih Devara Ditolak Hakim PT Bandung
Lantas, bagaimana tanggapan Majelis Hakim PT Bandung? Hakim rupanya memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup penjara terhadap Devara atas kasus kematian Indriana.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusan bandingnya.
Juctice Collabolator Ditolak
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Devara merupakan otak pelaku dari kematian Indirana. Hakim PT Bandung juga menolak soal justice collabolator yang diminta Devara.
"Menimbang, bahwa dengan perbuatan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya rasa penyesalan dalam diri terdakwa atas perbutannya tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan permintaan penasihat hukum mengubah pidana terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam memori banding maupun kontra memori bandingnya tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Saat itu, Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
(ral/dir)