Wanita di Karawang Tak Hanya Gugat Ibu, Laporkan Adik dan Kakaknya

Wanita di Karawang Tak Hanya Gugat Ibu, Laporkan Adik dan Kakaknya

Irvan Maulana - detikJabar
Minggu, 21 Jul 2024 15:32 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Karawang - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan hingga berujung anak menggugat ibu ke pengadilan masih bergulir. Fakta terungkap, pelapor Bernama Stephanie ternyata tak hanya melaporkan ibunya saja, melainkan kakak dan adiknya.

Hal itu diungkapkan Ika Rahmawati kuasa hukum terdakwa Kusumayati. Kusumayati merupakan ibu yang digugat Stephanie ke pengadilan.

"Awal mula kasus ini bukan hanya ibu Kusumayati yang dilaporkan, tapi juga Dandy (kakak pelapor) dan Ferline (adik pelapor) juga," kata Ika saat sesi rilis di kantor hukumnya, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, Minggu (21/7/2024).

Namun, setelah serangkan proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, ternyata tidak ada bukti maupun saksi yang mengarah kepada Dandy dan Ferline. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya, dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hanya menetapkan Kusumayati sebagai tersangka.

"Ternyata kan baik Dandy maupun Ferline tidak cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, baik di penyidik Polda maupun Kejati," kata dia.

Bahkan, Ika menerangkan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus tersebut cukup makan waktu yang panjang. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin membuat kesalahan dalam memproses perkara yang dilaporkan oleh Stephanie.

"Setelah diperiksa baik Dandy maupun Ferline, penyidik di Polda ini tidak mungkin mengabaikan hal seperti ini, sehingga Dandy dan Ferline tidak jadi tersangka. Karena ini prosesnya lama loh, sampai bertahun-tahun, sejak tahun 2021, artinya Dandy dan Ferline hanya menjadi saksi, tidak ada mereka melakukan pemalsuan tanda tangan, atau memberikan keterangan palsu di dalam akta autentik," paparnya.

Ika menyarankan agar jaksa di persidangan menggali motif baik korban maupun terdakwa. "Seharusnya yang diungkap lebih kepa motif yah, apa motif Stephanie melaporkan ibunya, dan apa motif bu Kusumayati memalsukan tanda tangan Stephanie, karena dalam suatu tindak pidana itu hal penting yang harus digali sebagai bahan pembelaan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Stephanie juga sempat menyatakan bila tak hanya ibunya yang dilaporkan. Ada beberapa nama yang dilaporkan yakni kakaknya Dandy Sugianto, dan adiknya Ferline Sugianto, serta notaris pembuat akta perubahan pemgang saham Nyi Raden Kania Nursanti.

"Saya laporkan itu tidak hanya mamah, tapi ada 4 orang termasuk sudara dan juga notarisnya, itu dilaporkan tahun 2021 ke Polda Metro Jaya. Ini saya tidak membahas warisan yah, saya melaporkan atas tindakan pidana pemalsuan tandatangan itu," ucap Stephanie.


(dir/dir)


Hide Ads