Sebuah kamar kos-kosan di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung digerebek anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi beberapa hari lalu.
Di dalam kamar kos-kosan dengan lorong gelap itu, ada dua pria muda yang menjalankan bisnis haram peracikan tembakau sintetis dengan omzet puluhan juta setiap bulannya.
Tersangkanya ialah Rafi Armansyah (28) dan Sandi Hermawan (23). Bisnis haram itu terbongkar saat Satnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah mengamankan tersangka Sandi Hermawan terlebih dahulu di daerah Melong,KotaCimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penggerebekan kamar kos-kosan ini berawal dari penangkapan tersangka SH di Melong. Jadi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi penggerebekan, Selasa (19/11/2024).
Dari kamar tersebut, diamankan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1,5 kilogram. Satu kilogram di antaranya sudah siap edar lantaran telah diracik dengan cairan kimia sebagai bahan bakunya.
"Ada cairan sintetis 300 mili liter, yang bisa dibuat untuk 30 kilogram tembakau sintetis. Jadi ini ada barang bukti yang sudah siap edar, namun keburu kita amankan tersangkanya," kata Tri.
Mereka beroperasi selama satu tahun belakangan, dengan daerah peredaran meliputi Cimahi dan Bandung Barat dengan sistem tempel. Sementara yang didistribusikan dengan sistem pengiriman online sampai ke Ambon.
"Jadi mereka ini modus pembuatannya dengan meracik di dalam kamar, membeli bahan baku secara online. Lalu diracik di situ, kemudian dibungkus sesuai paket penjualannya," kata Tri.
Untuk setiap kilogramnya, dua tersangka itu mendapatkan upah sebesar Rp5 juta. Dalam sebulan, mereka bisa menjual tembakau sintetis itu hingga 10 kilogram dengan berbagai sistem penjualan.
"Mereka sehari-hari ada yang bekerja sebagai editor video, kemudian satu lagi buruh harian lepas. Bisa dibayangkan per kilogram dibayar Rp5 juta, kalau bisa menjual 10 kilogram bisa dapat Rp50 juta," kata Tri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau 113 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan dengan ancaman pidana 6 tahun sampai seumur hidup dengan denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar.
(sud/sud)