Pembunuh Wanita Jakarta di Hotel Melati Kuningan Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Wanita Jakarta di Hotel Melati Kuningan Dituntut Hukuman Mati

Mohamad Taufik - detikJabar
Senin, 18 Nov 2024 21:07 WIB
Kamar di hotel melati tempat jenazah wanita ditemukan di kamar mandi
Kamar di hotel melati tempat jenazah wanita ditemukan di kamar mandi. Foto: Mohamad Taufik/detikJabar
Kuningan -

Fazar Ainu Rafiq (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya berinisial ANH (26) di sebuah hotel kelas melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (18/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Adriansyah menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurut Rinaldy, dari fakta yang terungkap dalam persidangan pun tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sehingga patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa yang dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga patut dijatuhi hukuman pidana. Oleh karena itu terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, serta perbuatan itu harus ditetapkan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, dan terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," papar Rinaldy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinaldy menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa Fazar sehingga patut diganjar pidana mati yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban secara keji dan sadis, hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Kemudian terdakwa juga setelah melakukan aksinya menghabisi ANH, dia mencuri sejumlah barang pribadi korban dan membuangnya untuk tujuan menghilangkan jejak.

"Atas pertimbangan tersebut, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan "Pidana Mati"," tegas Rinaldy dalam amar tuntutannya.

ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (21/11) besok dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

"Terhadap tuntutan ini, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa nanti diberi kesempatan untuk menyusun pembelaan. Boleh dibuat tertulis sendiri oleh terdakwa atau diserahkan ke penasihat hukum juga boleh. Dengan demikian, sesuai kesepakatan sebelumnya maka sidang ditunda hari Kamis 21 November 2024 untuk pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," ungkap Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti SH MH sambil mengetuk palu satu kali tanda sidang ditutup.

Sementara itu Asmanul Husna SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada sidang yang akan datang. Dari pembelaan yang akan disampaikan nanti, Asmanul berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan pada sidang vonis nanti untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan pihak JPU.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara normatif. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU," ujar Asmanul kepada detikJabar usai persidangan.

Seperti pernah diberitakan, pada hari Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh.

Setelah menghabisi pacarnya tersebut, pelaku FAR kemudian meninggalkan hotel pada Senin dini hari dengan mengendarai motor Honda ADV sambil membawa barang pribadi korban seperti pakaian, tas dan handphone. Kepergian FAR dari hotel melati ini ternyata tidak diketahui oleh petugas bahkan kunci kamar pun dibawa pelaku.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads