Perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, berinisial OS (39) ditangkap Bareskrim Polri karena mengelola 27 situs porno serta terlibat kasus jual-beli video porno anak secara online.
OS diduga mengelola 27 situs porno sejak 2015. Dilansir dari detikNews, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, kasus ini diungkap pada Oktober 2024. Modusnya, pelaku mencari konten pornografi kemudian diunggah di situs yang dikelolanya. Selain itu, pelaku pun menjualnya di Telegram. Selama mengelola situs porno, meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah termasuk dari keuntungan iklan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Mekarsari, Aan Andreas, mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat OS. Menurut Aan, keseharian OS di lingkungan kerja selama ini tampak biasa saja. "Orangnya baik, bertanggung jawab terhadap pekerjaan," kata Aan kepada detikJabar, Rabu (13/11/2024).
Aan menjelaskan OS sudah bekerja cukup lama di Desa Mekarsari, meskipun untuk kepastian masa kerjanya, Aan mengaku perlu memeriksa data di desa. Secara kasat mata, OS tampak seperti warga biasa yang tidak menunjukkan tanda-tanda memiliki banyak uang. Bahkan, menurut Aan, OS hanya sesekali membeli rokok secara eceran dan tidak memiliki kendaraan mewah. "Orangnya biasa aja pak sewajarnya orang sini, dulu sempat beli motor baru, mobil nggak punya dia," ungkap Aan.
Menurut penuturan Aan, OS ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri sekitar tiga minggu lalu di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, CPU, dan akun email milik OS. "Dia ditangkap di rumah," ucapnya.
Kata Aan, di keluarganya merupakan sosok yang baik dan tidak ada catatan buruk atau kriminal. "Keluarga baik baik, orang tuanya (bapaknya) belum lama ini baru saja almarhum," katanya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(iqk/iqk)