Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran MinyaKita palsu yang diedarkan di wilayah Bandung Raya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengemas minyak curah ke kemasan botol MinyaKita palsu dengan label palsu dan tidak terdaftar.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 188 krat MinyaKita palsu yang diamankan dari pelaku berinisial DRR di tempat usahanya yang berada di belakang Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat, 8 November 2024 lalu.
"Polrestabes Bandung merilis kasus di bidang perdagangan dan pangan sesuai Program Asta Cita dari Bapak Presiden. Kami berhasil mengungkap kasus memproduksi minyak curah dikemas dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin perdagangan sehingga minyak curah dimasukkan ke dalam botol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, modus penipuan yang dilakukan korban yakni minyak kelapa sawit yang sebenarnya dari minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual.
Kronologi dalam kejadian ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin peredaran.
"Sehingga di sini modus operandinya untuk tersangka atas nama DDR ini pelaku sekaligus pemilik PT Danati Surya Mandiri telah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan dengan mencantumkan informasi yaitu menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPOM dan barcode yang tidak terdaftar," ungkapnya.
Cara Membedakan Minyakita Palsu dan Asli
Intinya menurut Budi, izin edar dan barcodenya palsu. Menurutnya, barcode itu bisa dicek masyarakat agar menjamin keaslian dari produk yang dijual di pasaran. "Kejahatan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 7 bulan," tuturnya.
Selain 188 krat minyak dengan kemasan palsu, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up, 1 keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas dan 1 bundel faktur sebagai barang bukti dalam kejadian ini.
"Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 ml dijual dengan harga Rp176 ribu keuntungan yang didapat untuk dalam jumlah 7 ton Rp2,5 sampai Rp3 juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku diancam hukuman penjara selama empat tahun karena telah menyalahi Undang-undang Nomor 7 Pasal 24 tentang perdagangan. "Setiap orang yang sengaja memberagakan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama 4 tahun," pungkas Budi.
(wip/yum)