Siasat Wanita Bandung Jual Sembako Kadaluwarsa ke Warung

Siasat Wanita Bandung Jual Sembako Kadaluwarsa ke Warung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 11 Nov 2024 15:15 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Kabupaten Bandung -

Wanita paruh baya berinisial N (52) terpaksa menjalani masa tua di balik penjara. Dia diciduk polisi lantaran menjual sembako yang sudah kadaluwarsa.

Aksi N dilakukan dalam beberapa bulan belakangan ini. Adapun barang kadaluwarsa yang dijual N mulai dari produk sembako.

"Yang bersangkutan ini melakukan penjualan barang-barang yang sudah melewati batas kadaluarsa yang sudah tidak layak dikonsumsi untuk masyarakat," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang sudah membeli sembako kadaluwarsa yang dijual N. Korban mengeluhan kualitas produk yang dijual oleh N.

"Ada yang mendapatkan barang-barang yang dirasa rasanya lain, agak bau dan lain sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari aduan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. N pun diamankan polisi disaat melakukan transaksi kepada pembeli.

"Di antara korbannya memang ada yang mengeluhkan sakit perut dan lain sebagainya. Laporan resmi berkaitan dengan adanya sakit belum, namun kami yang jemput bola menanyakan kepada para korban informasinya ada yang merasa sakit perut," jelasnya.

Tersangka penjual sembako kadaluwarsa di BandungTersangka penjual sembako kadaluwarsa di Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Menurut Kusworo, N mendapatkan barang tersebut dengan membeli melalui online. Rencana awal, produk kadaluwarsa itu akan diberikan untuk pakan ternak sapi. Produk itu di antaranya susu kental manis, kecap, saus, biskuit hingga sosis.

"Setelah itu bahan tersebut diracik kemudian dijadikan pakan ternak," bebernya.

Rencana awal tersebut beralih lantaran permasalahan keluarga yang dialami N. Terdesak persoalan ekonomi, N pun lantas menjual barang kadaluwarsa tersebut ke warung dan kios.

"Yang bersangkutan berfikir ini lebih mendapatkan percepatan dalam mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Tanggal Kadaluwarsa Dihapus

Kusworo menambahkan dalam aksinya N berinisiatif menghapus tanggal kadaluwarsa dalam produk. N kemudian menulis ulang tanggal kadaluwarsa yang baru.

"Sehingga yang tadinya tanggal daluarsanya itu habis di bulan Februari 2024, angka 2024-nya dihapus diganti 2025. Sehingga seolah-olah belum melewati batas daluarsa," kata Kusworo.

Tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari supplier yang ada di Bogor dan Tangerang. Setelah itu tersangka menjual bahan-bahan sembako tersebut dengan harga yang murah.

"Tersangka rela untuk harganya dijual di bawah daripada harga pasar," ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 210 botol minuman teh, kemudian 119 botol minuman juga teh, 3060 kecap saset ukuran 25 ml, 2426 pcs susu kental manis, kemudian 450 botol saus, 233 saus tomat dan juga 600 botol saus tomat ukuran 135 ml, 3051 sachet susu kental manis, kemudian 5600 sachet kecap merek tiga huruf dan juga 873 kecap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang pangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana dan denda paling banyak Rp 2 miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads