Bos 'Pabrik' Sinte di Cianjur Bukan Anggota PPS

Bos 'Pabrik' Sinte di Cianjur Bukan Anggota PPS

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 07 Nov 2024 22:57 WIB
Polisi menginterogasi anggota pps yang produksi tembakau sintetis
Polisi menginterogasi bos pabrik sinte Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur - RP (40), bos 'pabrik' narkoba jenis tembakau sintetis ternyata bukan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara). Berdasarkan penelusuran Bawaslu Cianjur, RP merupakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan setelah pemberitaan terkait penangkapan bos pabrik narkoba diamankan, pihaknya melakukan penelusuran ke Panwas Kecamatan dan PKD.

"Informasi yang beredar menyebutkan PPS, tapi kami juga dapat informasi lain jika itu anggota PKD di Kecamatan Cibinong. Setelah dikonfirmasi, ternyata benar dia adalah anggota PKD di Kecamatan Cibinong," kata dia, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berat bagi anggota PKD tersebut.

"Tentu ini akan kami tindaklanjuti, kami akan sanksi dan tidak tegas. Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba, dan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat apalagi menjadi produsen dan mengedarkan narkoba atau obat terlarang," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Cianjur M Ridwan, menegaskan jika RP bukan merupakan anggota PPS di Kecamatan Cibinong.

"Ya betul bukan anggota pps. Di PPS Sukajadi tidak ada inisial RP," kata dia.

Menurutnya untuk lebih memastikan, pihaknya akan mendatangi Mapolres Cianjur. "Terima kasih atas laporannya, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami besok datang ke Rutan Polres Cianjur untuk memastikan," kata dia.

Sebelumnya, informasi bos 'pabrik' Sinte sebagai PPS disampaikan langsung oleh tersangka RP. Kepada detikJabar, RP mengaku dirinya memang merupakan petugas PPS di Kecamatan Cibinong dan sudah dua bulan memproduksi Sinte.

"Saya memang di PPS, kalau AK (tersangka kedua) itu dulunya petugas di tingkat TPS saat Pileg dan Pilpres. Awalnya saya penyalahguna, tapi kemudian ditawarkan membuat Sinte. Diedarkannya di Cianjur dan Jakarta," kata dia.

Pernyataan RP juga ditegaskan Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama. Dia mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan pendalaman terhadap para pelaku, ternyata salah satu pelaku berinisial RP merupakan petugas PPS.

"Iya awalnya pelaku hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS. Jadi dia PPS sekaligus produsen dan pengedar Sinte," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap RP (40) lantaran memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau Sinte.

Bahkan selama 2 bulan beroperasi, RP yang dibantu rekannya AK (45) sudah memproduksi 10 kilogram Sinte yang jika diuangkan bernilai Rp 1,5 miliar lebih.

Atas perbuatannya terjerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


(dir/dir)


Hide Ads