Kepergok Transaksi Judol, Pria Subang Terancam Denda Rp 10 M

Kepergok Transaksi Judol, Pria Subang Terancam Denda Rp 10 M

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 17:18 WIB
Polisi memamerkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Subang
Polisi memamerkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Seorang warga Subang berinisial N (46) tertangkap basah tengah bertransaksi judi online. Pria tersebut berakhir diciduk polisi dan dijebloskan ke bui.

Pengungkapan tersebut bermula saat Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana menerima informasi terkait perjudian online di wilayah Blanakan, Subang.

"Polres Subang kemudian bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian togel di Desa Rawamekar," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tersangka yang sedang melakukan transaksi judi online. "Kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi melalui platform online," tutur Ariek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memfasilitasi transaksi judi online di salah satu situs. Dari perbuatannya, tersangka mendapatkan keuntungan dari pengguna akun yang memenangkan judi online.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan polisi, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs judi online dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun" katanya.

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 46 ribu serta uang non tunai di akun pelaku dengan senilai Rp 113 ribu.

"Pasal yang kenakan untuk tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar," ungkapnya.

Ariek mengatakan pihaknya akan memberantas praktik perjudian di Subang, Dia tak segan meringkus pelaku-pelaku yang terjerat di dalam dunia gelap perjudian khususnya judi online.

"Polres Subang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian yang semakin berkembang secara online. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjerat masyarakat dalam praktik ilegal ini," kata Ariek.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads