Polisi Bongkar Korupsi Pengadaan Ambulans di Subang, 3 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Korupsi Pengadaan Ambulans di Subang, 3 Orang Ditangkap

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 16:16 WIB
Polisi mengungkap kasus korupsi pengadaan ambulans di Subang
Polisi mengungkap kasus korupsi pengadaan ambulans di Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Sebanyak tiga orang masing-masing berinisial AJ, DAR, dan MDS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan yakni ambulans di RSUD Ciereng, Subang.

Dari ketiga tersangka tersebut, mirisnya satu diantaranya yakni tersangka AJ berstatus sebagai ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah bersekongkol bersama dua tersangka lainnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan itu, terungkap bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulan dari dana APBD Provinsi Jawa Barat yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu diduga menjadi ajang praktik korupsi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum," ungkap Ariek di Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

Ariek menjelaskan, dugaan praktik dugaan korupsi ini tercium usai tersangka AJ membuat kontrak kerja dengan salah satu perusahaan untuk pengadaan ambulan. Namun, hal tersebut diketahui tanpa adanya prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

"AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan," jelasnya.

"AJ selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal," sambungnya.

Dikatakan Ariek masih dalam proses penyelidikan oleh polisi, terungkap berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat kerugian negara akibat perbuatan dari tersangka AJ Cs ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari hasil penggeledahan, kami kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp 169 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans," katanya.

Selain kerugian negara, masih kata Ariek, penyidik mengungkap bahwa A.J. alias A.Y. menerima dana sebesar Rp343 juta dari D.A.R. dan M.D.S., yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya.

"Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, DAR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 75 juta, sementara MDS memperoleh Rp 433 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus ini, Ariek juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi ini di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads