Kisah hidup Sadbor yang berawal dari tukang jahit hingga menjadi seorang TikToker terkenal, dan akhirnya terjerat kasus hukum, menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kepopuleran di dunia maya bisa membawa dampak besar dalam kehidupan nyata.
Sadbor, yang pernah merasakan manisnya ketenaran dan materi, kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka kasus perjudian online.
Sadbor awalnya hanyalah seorang tukang jahit keliling di Jakarta. Namun, pandemi COVID-19 mengubah segalanya. Ia mulai menyelingi pekerjaannya dengan melakukan live di TikTok, sebuah langkah kecil yang kemudian membawanya ke puncak ketenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sih waktu itu kan Corona tahun 2019-2020. Nah (saya) kan sudah ada di Jakarta lagi (kerja) jahit keliling. Nah pas lagi jahit keliling, Sadbor sambil live ada yang ngasih mawar, ngasih koin juga," ujar Gunawan.
Gift dari penonton berupa mawar yang bisa ditukar menjadi uang, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp4 juta per hari, membuat Sadbor serius menekuni profesi sebagai pembuat konten. Ia pun menunda pekerjaannya sebagai tukang jahit dan fokus membuat konten joget challenge di TikTok.
"Kalau awal-awalnya Sadbor kurang lebih untuk sendirian paling ada Rp300-Rp400 ribu. Sekarang kan banyakan, bawa orang bawa rejeki juga ada Rp3 juta, ada Rp4 juta, tergantung lah kita bagi-bagi," katanya.
Namun, kebahagiaan Sadbor tidak berlangsung lama. Kepopulerannya harus dibayar mahal setelah ia terlibat dalam kasus promosi website perjudian online. Polisi mengamankan Sadbor setelah menemukan indikasi promosi perjudian dalam live streaming TikToknya.
"Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilisnya, Senin (4/11/2024).
Sadbor kini menyandang status tersangka dan harus menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas AKBP Samian.
(sya/sud)