Gunawan alias Sadbor pencetus goyang joget ayam patuk terlihat menunduk begitu keluar dari ruang tahanan Mapolres Sukabumi, kepalanya plontos. Ia terlihat sudah mengenakan kaus tahanan oranye.
Tangannya terikat borgol. Selain Sadbor terlihat S alias Supendi alias Toed, host akun Sadbor yang juga tim Sadbor saat melakukan live joget di akun media sosial Facebook.
Ada dua orang tersangka dalam kasus penangkapan Sadbor yang diduga mengendorse judi online. Selain kedua tersangka, polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yang disiapkan di ruang rilis, Aula Wislcaksana Laghawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, terlihat dua unit ponsel, sebuah speaker merk ACOME warna biru dan tripod warna hitam untuk menyangga handphone pada saat live akun TikTok @Sadbor86.
Seoain itu diperlihatkan juga buku rekening hingga pakaian atau kaus berwarna biru yang diduga digunakan tersangka saat live dan mengendorse situs judi.
Hingga saat ini, sejumlah awak media masih menunggu rilis yang akan digelar Polres Sukabumi.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Gunawan diamankan Polres Sukabumi kaitan dugaan promosi situs judi online. Gunawan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, sudah kami tetapkan tersangka, yang bersangkutan kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Terkait pasal dan apa yang kita sangkakan kita ungkap besok," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
(sya/dir)