Si Epul Memang Tak Ada Kapoknya! 7 Kali Dibui Masih Mencuri Lagi

Si Epul Memang Tak Ada Kapoknya! 7 Kali Dibui Masih Mencuri Lagi

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 02 Nov 2024 12:15 WIB
Epul pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap lagi usai 7 kali masuk bui
Epul pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap lagi usai 7 kali masuk bui (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Tujuh kali keluar masuk penjara tidak membuat Epul kapok. Pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini kembali beraksi mencuri sepeda motor milik warga setelah dua bulan bebas dari bui.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, Epul juga mencuri handphone dan jam tangan pintar (smartwatch). Dia nekat masuk ke rumah warga untuk mencuri motor, handphone dan barang berharga lainnya.

Pria berusia 47 tahun itu sudah berkali-kali melakukan pencurian di beberapa wilayah. Polisi menyebut, ia mencuri motor di Purwakarta, Jakarta, Bogor, Brebes dan tiga kali di Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Residivis 7 kali masuk bui, dua bulan yang lalu bebas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengatakan, kronologi pencurian yang terakhir kali dilakukan Epul yaitu mulanya ia dengan satu pelaku lainnya inisial A (DPO) berkeliling mencari lokasi target pencurian.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu pelaku E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban dan membuka jendela yang tidak dikunci. Selanjutnya membuka pintu lalu pelaku E mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu unit notebook, satu unit handphone dan satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch," ujarnya.

Epul pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap lagi usai 7 kali masuk buiEpul pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap lagi usai 7 kali masuk bui Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Sementara itu, pelaku A yang kini dalam buruan polisi, menunggu di luar untuk melihat situasi di tempat kejadian. Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, para pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi.

Epul berhasil ditangkap polisi pada Jumat (25/10/2024) sekira jam 11:00 WIB di kostannya yang terletak di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merk Oppo, satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch dan satu buku BPKB.

"Terhadap para pelaku kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Rita.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan selalu memeriksa keamanan di sekitar rumahnya masing-masing. Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads