Geliat peredaran narkoba di Subang masih merajalela. Polisi meringkus 24 tersangka pengedar barang haram itu. Delapan di antaranya residivis.
24 tersangka tersebut ditangkap dari 24 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani selama dua bulan oleh Satnarkoba Polres Subang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo. Belasan tersangka mengedarkan narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, ganja hingga obat terlarang.
"Sebanyak 24 orang ini kita amankan dari 18 kasus narkoba yang kita tangani di wilayah hukum Polres Subang," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus yang ditangani yakni 7 kasus sabu dengan 9 tersangka, kemudian ganja satu kasus dengan dua tersangka. Tembakau sintetis satu kasus dengan dua tersangka, kasus sediaan farmasi 7 kasus dengan 10 tersangka dan psikotropika satu kasus dengan satu orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial RK, AW, FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, AA untuk kasus sabu. Kemudian EN dan HG kasus ganja. PJ dan KK kasus tembakau sintetis.
Sementara itu AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN dan LS kasus sediaan farmasi dan ON peredaran psikotropika.
"Modus operandi dari peredaran narkoba ini mulai dari modus COD, sistem tempel atau peta maupun transaksi langsung," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Her Nurcahyo menambahkan dari 24 tersangka, delapan di antaranya merupakan residivis.
"8 orang residivis baik kasus pidana umum maupun narkoba," tutur Heri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 62,26 gram sabu, 582 ganja kering, 3 pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat terlarang dan 73 butir psikotropika.
Tersangka sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus sediaan farmasi dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang sediaan farmasi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu untuk kasus psikotropika, satu tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1992 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(dir/dir)