18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT) kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka diamankan dalam kurun waktu dua bulan.
Selama bulan September dan Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Purwakarta terus memerangi peredaran narkotika dan OKT. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil diungkap," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 18 tersangka yang diamankan, tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu mendominasi dengan sembilan orang, kemudian tiga orang kasus ganja, tiga orang kasus tembakau sintetis, satu orang kasus psikotropika, dan dua orang kasus OKT.
"Dari pelaku yang tertangkap itu, ada empat orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Lilik.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir, dan psikotropika sebanyak 90 butir.
![]() |
"Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ungkap Lilik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
"Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Lilik.
Lilik mengatakan peredaran narkotika tetap bermunculan meskipun telah diberantas. Kendati demikian, pihaknya tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.
"Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," Ucap Lilik.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan peredaran gelap narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," Tegas Lilik.
(dir/dir)