Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Jadi Korban Begal Bersajam

Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Jadi Korban Begal Bersajam

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 30 Okt 2024 18:48 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Y (37) seorang ibu rumah tangga asal Sukabumi diduga jadi korban pembegalan pada hari ini, Rabu (30/10/2023) pukul 03:15 WIB. Aksi pencurian sepeda motor itu bahkan terekam kamera pengawas (CCTV).

Dalam video yang beredar, terlihat korban yang tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F-2684-QH berwarna oranye biru. Kemudian, tiba-tiba ia diberhentikan oleh kawanan pria.

Kabar pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli. Dia mengatakan, peristiwa itu tepatnya terjadi di Kampung Cijeruk, RT 01/03, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu unit kendaraan bermotor. Korban merupakan ibu rumah tangga warga Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan," kata Ade saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa dugaan pembegalan bermula saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar suaminya ke Jakarta. Kemudian, tiba-tiba datang tiga orang pria yang tidak dikenal mengadang kendaraannya.

ADVERTISEMENT

Di saat bersamaan, salah satu terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan pelaku lainnya merampas kunci motor korban.

"Para terduga pelaku terlebih dahulu menghadang korban dari arah depan dengan motornya, kemudian salah seorang pelaku mengancam dengan satu buah senjata tajam jenis celurit, salah satu pelaku lainnya mengancam dengan kata-kata dan merampas kunci kontak motor korban dari tangan korban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan di melarikan diri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

"Saat ini kami telah mengamankan TKP, memeriksa sejumlah saksi-saksi, mencari bukti petunjuk rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHPidana," ucap dia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang membawa kendaraan sepeda motor di malam hari agar ditemani oleh suami atau kerabatnya," tutupnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads