Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus impor gula.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
"Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.
Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
![]() |
Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Baca juga: Pamor Si Hitam dari Majalengka |
Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Saat digiring, Tom Lembong terlihat mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, ia berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.
Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong. Dia mengaku hanya berserah kepada tuhan. "Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(yum/yum)