Demi Suami di Lapas, Ibu 5 Anak Selundupkan 100 'Pil Setan' di Kemaluan

Demi Suami di Lapas, Ibu 5 Anak Selundupkan 100 'Pil Setan' di Kemaluan

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 29 Okt 2024 09:51 WIB
DMSP (30) ditangkap petugas Lapas Banceuy dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung karena selundupkan 100 butir psikotropika di kemaluan.
DMSP (30) ditangkap petugas Lapas Banceuy dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung karena selundupkan 100 butir psikotropika di kemaluan. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ibu lima anak berinisial DMSP ditangkap petugas Lapas Banceuy, Kota Bandung karena mencoba menyelundupkan obat terlarang alias pil setan ke dalam lapas.

Sebanyak 100 butir pil setan jenis psikotropika akan diselundupkan wanita berusia 30 tahun itu kepada suaminya berinisial B yang sudah hampir satu tahun mendekam di penjara.

Untuk mengelabui pihak lapas, pil setan itu dimasukan DMSP ke dalam kemaluanya. Namun, berkat kejelian petugas, aksi penyelundupan yang dilakukan berhasil digagalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMSP sudah diserahkan pihak lapas ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Bandung selama Bulan Oktober.

DMSP hanya bisa tertunduk saat digiring Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Wanita berambut panjang itu sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, modus penyelundupan pil setan yang dilakukan tersangka DMSP cukup unik.

"Untuk wanita ini, yang satu tersangka wanita cukup menarik. Kita bekerjasama dengan Lapas Banceuy," kata Agah.

100 butir pil setan ini menurut Agah, nantinya akan dijual oleh suaminya di dalam lapas.

"Tersangka yang menyelundupkan psikotropika sebanyak 100 butir yang tujuannya menurut pengakuannya akan dikirim ke suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy. Yaitu dengan cara modusnya menyimpan, diselipkan di bagian intim tersangka tersebut," jelasnya.

"Sepertinya seperti itu (dijual kembali), karena pengirimannya agak cukup banyak, 100 butir, tujuannya untuk diedarkan di dalam lapas," tambahnya.

Kepada Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, DMSP mengatakan jika dia sudah menikah dengan suaminya B, selama 11 tahun dan suaminya dipenjara dengan kasus yang sama.

"(nikah) sudah lama, 11 tahun, suami dipenjara baru 1 tahun kasus sabu," ucap DMSP.

DMSP menyebut, jika anaknya kini dirawat oleh mertuanya. "Anak 5, sama ibu mertua," pungkasnya.

Kepada masyarakat Bandung Agah berpesan untuk menjauhi narkoba, berkaca dengan kasus ini jika pelaku kejahatan narkoba tidak akan melihat siapapun sekalipun harus mengorbankan orang yang disayang.

(wip/yum)


Hide Ads