Data kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan wanita di Cianjur ironi. Berdasarkan catatan, periode Januari hingga Oktober 2024 sudah ada 28 perempuan diamankan gegara narkoba.
Rinciannya 26 perempuan diamankan karena penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Sedangkan 2 perempuan diamankan lantaran mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menuturkan 26 penyalahguna narkoba seluruhnya diketahui mengkonsumsi barang haram. Bahkan usai menjalani tes urine, 26 perempuan itu positif mengkonsumsi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruhnya positif narkoba jenis sabu," kata Septian, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan 2023. Pada tahun lalu hanya ada 5 perempuan yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba.
"Tahun lalu hanya ada lima kasus perempuan yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Di sisi lain, untuk kasus perempuan yang menjadi tersangka atau pengedar narkoba dan obat terlarang tercatat ada 2 orang di tahun ini dan ada 3 orang di tahun lalu.
"Kalau untuk pengedar lebih banyak tahun lalu. Tapi kan masih Oktober, ada dua bulan lagi. Kemungkinan bisa bertambah perempuan yang menjadi pengedar obat dan narkoba," kata dia.
Septian menyebut jika perempuan saat ini rentan dijadikan alat para bandar besar untuk menjadi pengedar. "Sekarang memang rentan perempuan menjadi penyalahguna, bahkan dijadikan pengedar. Karena perempuan lebih mudah terpengaruhi, dengan iming-iming upah dan keamanan mereka mau untuk mengedarkan narkoba," kata dia.
"Makanya kami juga upayakan pencegahan dengan sosialiasi. Kami juga meminta masyarakat menjaga keluarga masing-masing agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna apalagi menjadi pengedar," pungkasnya.
(dir/dir)