SV (23) seorang ibu muda di Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi usai edarkan 50 gram narkoba jenis sabu. SV pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang perempuan berinisial SV," kata dia, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah SV di wilayah Warungkondang. Setelah dimintai keterangan, SV akhirnya menunjukan lokasi penyimpanan sabu.
"Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela - sela dinding gubuk yang berada di belakang. Selain itu ada barang bukti lainnya yang di simpan di dalam kamar kosong yang berada di lantai atas rumah," kata dia.
"Total barang bukti yang kami amankan mencapai 50 gram," tambahnya.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui jika sabu tersebut didapat SV dari suaminya yakni DF yang saat ini tengah dicari keberadaannya oleh polisi.
"Pengakuannya dapat dari suaminya. Kita masih gali dimana suaminya berada," kata dia.
Akibat perbuatannya, SV dijerat dengan pasal 132 Juncto Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun," ucapnya.
Sementara itu, SV mengatakan dirinya menjual dan mengedarkan sabu demi membiayai keluarga dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Buat biaya keluarga dan anak, karena masih kecil. Jadi mengedarkan. Ini juga baru pertama kali, belum sempat dapat untung berapa. Terlebih dulu ditangkap polisi," kata dia.
(dir/dir)