Demi Duit Tambahan, Eno Nyambi Edarkan Sabu di Cimahi-KBB

Demi Duit Tambahan, Eno Nyambi Edarkan Sabu di Cimahi-KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 16:28 WIB
Polisi amankan tukang instalasi listrik jadi pengedar sabu
Polisi amankan tukang instalasi listrik jadi pengedar sabu (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

IS alias Eno kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria 42 tahun itu diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi gegara mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan Eno berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 70,15 gram. Barang bukti itu ada yang disimpan di rumah kontrakannya serta ada yang sudah ditempel.

Aksi Eno pun tercium jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah. Eno lalu diamankan di kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami amankan tersangka pengedar dan pengguna sabu berinisial IS di Cihampelas, KBB. Barang buktinya ada 70 gram lebih," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).

Dalam melancarkan aksinya, Eno memanfaatkan pekerjaannya sebagai tukang instalasi atau pemasangan jaringan listrik untuk mengedarkan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi sabunya disiapkan dulu dalam paket siap edar. Kemudian dia masukkan ke dalam beberapa stop kontak dan alat listrik lainnya, lalu sambil berkeliling dia mulai menempel barang itu di tiang listrik supaya tidak dicurigai," kata Tri.

Barang haram itu didapat Eno dari tersangka lainnya berinisial NS alias Ute. Ute mendapatkan sabu itu dari luar daerah lalu diserahkan pada Eno yang berperan sebagai pengedar.

"Pengakuannya dia baru beberapa bulan ini mengedarkan sabu, kemudian dia juga sebagai pengguna sabu," kata Tri.

Sekali mengedarkan paket sabu dari Ute, Eno mengaku dibayar sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Polisi saat ini masih memburu pria berinisial A yang berperan sebagai pemasok sabu ke Ute dan Eno.

"Kami saat ini sedang mendalami sosok pria berinisial A yang menjadi pemasok barang haram itu," kata Tri.

Sementara itu tersangka Eno mengaku nyambi jadi pengedar sabu sejak tiga bulan lalu. Perannya yakni menyiapkan sabu tersebut kemudian diedarkan dengan sistem tempel.

"Saya sudah 3 bulan ini jadi pengedar sabu. Barangnya dititip ke saya, terus saya tempel. Iya dibayar, terus dapat sabu gratis buat dikonsumsi. Buat tambah-tambah juga uangnya," kata Eno.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads