RA (21), diringkus polisi usai nekat menjual obat-obatan terlarang di kawasan perkotaan Cianjur, Jawa Barat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dan keuntungan yang menggiurkan membuat gadis muda itu memilih berjualan obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masih terjadinya peredaran obat terlarang di kawasan perkotaan Cianjur.
"Bahkan informasinya penjualan dilakukan secara langsung. Bahkan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya atau pengedarnya ini merupakan perempuan," kata dia, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, setelah pelaku teridentifikasi pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran.
"Pelaku berinisial RA, yang merupakan gadis berusia 21 tahun tersebut kami berhasil amankan di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh," kata dia.
Setelah diperiksa, RA pun menunjukan lokasi barang bukti obat-obatan terlarang itu disimpan, yakni di rumahnya di Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur.
"Kami berhasil juga amankan barang bukti berupa 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan di dalam tas di kamarnya," kata dia.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari RA, diketahui jika obat-obatan terlarang tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial RM (27).
"Jadi dari hasil keterangan RA ini kami juga berhasil mengamankan RM uang merupakan bandarnya. Jadi total ada dua tersangka yang kami amankan, yakni RA yang merupakan pengedar dan RM yang merupakan bandarnya. Tapi kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Di sisi lain, RA, pengedar obat terlarang mengaku sudah sebulan edarkan obat-obatan. Hal itu dilakukannya lantaran tak ada pekerjaan lain usai berhenti dari pekerjaan sebelumnya di Jakarta.
"Saya berhenti bekerja sekitar 3 bulan. Kemudian edarkan obat sejak 1 bulan terakhir. Karena susah cari kerja, makanya edarkan obat," kata dia.
Menurutnya keuntungan yang besar membuatnya tergiur dan nekat edarkan obat terlarang.
"Dari modal Rp 5 juta bisa dapat Rp 2,5 juta. Untungnya setengah dari modal. Jadi tergiur. Apalagi kebutuhan tinggi, karena saya harus biayai adik dan ponakan saya," tuturnya.
(yum/yum)