Dana Hibah Dikorupsi Berujung Ketua NPCI Jabar Dibui

Jabar Sepekan

Dana Hibah Dikorupsi Berujung Ketua NPCI Jabar Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 20 Okt 2024 15:00 WIB
Mantan Ketua NPCI Jabar saat ditahan kejaksaan di kasus korupsi dana hibah.
Mantan Ketua NPCI Jabar saat ditahan kejaksaan di kasus korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kasus korupsi kembali mencoreng wajah Jawa Barat. Kali ini, tindakan rasuah itu dilakukan oleh eks Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar, Supriatna Gumilar.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jabar menahan Kevin Fabiano sebagai tersangka pada Kamis (10/10/2024) kemarin. Kevin yang merupakan anggota DPRD Solo ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI 2021-2023 senilai Rp 122 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menuturkan, Kevin melakukan korupsi saat masih menjadi pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023. Di saat bersamaan, Kejati Jabar juga menetapkan mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Selasa 15 Oktober 2024, Kejati Jabar resmi menetapkan dan menahan Supriatna setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Supriatna ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

ADVERTISEMENT

Cahya menuturkan, ketiga tersangka itu ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-altet disabilitas tersebut.

"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," terangnya.

Menjadi tersangka korupsi, Supriatna diketahui merupakan anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 yang belum lama dilantik yakni pada 22 September 2024 lalu.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang sudah dilantik pada 22 September kemarin," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Rabu (16/10/2024).

Berdasarkan penelusuran detikJabar, Supriatna Gumilar dilantik menjadi anggota DPRD Jabar setelah maju melalui PAN di dapil Jabar 13 dan kini menduduki tugas di Komisi IV. Dengan adanya kasus ini, Supriatna segera dinonaktifkan dan dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).

"PAN tidak akan pernah mentolerir kadernya yang terlibat korupsi. Ini pasti akan di PAW yang bersangkutan. Tidak akan mentolerir. Kita tidak akan menunggu putusan persidangan, banding, segala macam. Kita akan proses segera," ucap Hasbullah Rahmat, Sekretaris DPW PAN Jabar, Kamis (18/10/2024).

Meski membenarkan Supriatna adalah kader PAN, namun Hasbullah menyatakan kasus tersebut terjadi sebelum Supriatna duduk di kursi legislatif dan tidak ada kaitannya dengan partai maupun tugas kedewanan.

"Masalah itu tidak berkaitan dengan keberadaannya sebagai anggota Dewan, tapi sebagai ketua NPCI Jawa Barat. Kasusnya memang sudah lama dan baru tersangkanya sekarang. Dia bukan bermasalah hukum sebagai anggota fraksi PAN," ucap Hasbullah.

"Walaupun ini kasusnya dia sebagai ketua NPCI, karena dia adalah anggota dewan kami dan kader PAN, maka PAN segera merespon terhadap masalah ini. Kita tunggu nanti keputusan dari DPP. Mungkin dalam 1-2 hari ke depan DPP akan mengeluarkan keputusan," sambungnya.

Kasus korupsi dana hibah NPCI itu juga menyita perhatian Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Bey prihatin dengan kembali terjadinya kasus korupsi dana APBD.

"Ya kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, menggunakan uang rakyat. Ini kan sudah diproses hukum, jadi kita hargai proses hukum," ucap Bey di Gedung DPRD Jabar.

Karena perbuatan Supriatna, Kevin dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads