Aksi pencurian ban serep truk yang terjadi di ruas jalan tol Cipali menjadi viral di media sosial. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib dan kini mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) tol Cipali yang sedang berpatroli merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku di KM 153. Saat itu, para pelaku terlihat berada di dekat truk yang sedang terparkir di bahu jalan tol.
"Jadi awalnya anggota PJR yang patroli merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, saat didekati mereka (pelaku) malah melarikan diri dan kemudian dikejar oleh anggota PJR sampai akhirnya satu dari lima tersangka berhasil diamankan di wilayah Kertajati Majalengka," bebernya, Sabtu (19/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pelaku berinisial SP (34), warga Karawang Timur, Jawa Barat, mengaku bahwa satu ban serep truk yang dicurinya diambil dari KM 188 di wilayah Palimanan, sementara ban lainnya dicuri di wilayah Subang.
"Jadi dari pengakuan tersangka Kamis pekan lalu pukul 04.00 mengambil ban serep dari truk yang parkir di pintu masuk GT Palimanan," ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri ban serep di KM 188, para pelaku melanjutkan aksinya di ruas tol Cipali wilayah Subang. Pengakuan tersebut diperoleh setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Siswo menambahkan, pelaku yang ditangkap mengaku menjalankan aksi tersebut bersama empat rekan lainnya yang berinisial PSR, SGL, PPH, dan MR.
"Karena dalam aksi pencurian tersebut dilakukan oleh lima orang, jadi kami sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran oleh anggota PJR," ucapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit kendaraan Avanza berwarna hitam, dua ban serep truk dan beberapa alat untuk membongkar ban serep," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(iqk/iqk)