Ancaman Hukuman 20 Tahun Bui untuk Oknum Guru Cabul di Bandung

Round-Up

Ancaman Hukuman 20 Tahun Bui untuk Oknum Guru Cabul di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 16 Okt 2024 08:15 WIB
Oknum guru SMP cabul di Bandung inisial K (54).
Oknum guru SMP cabul di Bandung inisial K (54). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung - Gelap mata hingga tak mampu menahan syahwat jadi alasan oknum guru inisial K (54), ia hanya bisa menundukkan wajah saat polisi mengungkap motif dibalik aksi cabul terhadap muridnya di dekat masjid sekolah di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

K sendiri diketahui telah berkeluarga, memiliki istri dan anak. Kepada polisi ia mengaku gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu hingga tega menggauli muridnya sendiri.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku maupun korban, kejadian ini baru sekali dan itu dilakukan karena spontan, spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).

Oliestha mengungkapkan tersangka telah memiliki istri dan anak. Namun kata dia, tersangka melakukan aksinya karena gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu.

"Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain," katanya.

Dia menjelaskan saat ini belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut. Dirinya meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi.

"Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan (jika menjadi korban) dan kami garibawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat," tegasnya.

Oliestha menegaskan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di luar jam sekolah, pada pukul 18.00 WIB. Kemudian aksi pencabulan tersebut dilakukan di depan masjid yang berada di area sekolah. "TKP-nya ada di daerah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya di luar masjid, dari luar masjid ya," jelasnya.

Menurutnya korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada bulan Oktober 2024. Sehingga polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan.

"Kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban, sehingga korban enggan untuk menceritakan. Nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya, kepada masyarakat, sehingga dapat terungkap," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (sya/iqk)



Hide Ads