Ada Penyelidikan Baru di Kasus Sengketa Lahan Dago Elos!

Ada Penyelidikan Baru di Kasus Sengketa Lahan Dago Elos!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 16:30 WIB
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023)
Dago Elos (Foto: Dini Putri)
Bandung -

Kasus sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung rupanya masih belum selesai. Meski Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan putusan kepada duo Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, tapi penyelidikan kasus ini dipastikan terus berjalan.

Sekedar diketahui, duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis

3 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan, kemudian terungkap tentang penyelidikan baru kasus tersebut. Hakim kemudian menyatakan, barang bukti kasus duo Muller bersaudara dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa, terhadap barang bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan yaitu dari nomor 1 sampai 218, karena masih diperlukan dalam pengungkapan perkara lain sebagaimana tuntutan penuntut umum, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam pengembangan perkara lain," kata majelis hakim, Senin (14/10/2024).

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Jabar, Sukanda, membenarkan soal hal ini. Ia mengatakan, pertimbangan hakim tersebut justru berasal dari permintaan JPU saat membacakan tuntutan kepada dou Muller bersaudara pada 3 Oktober 2024.

"Itu memang sesuai permintaan kita, kan itu banyak terlibat juga di dalamnya (selama proses persidangan berjalan)," katanya kepada detikJabar.

"Saat ini kami menunggu putusan ini dulu. Nanti dengan penyidik Polda Jabar koordinasinya yang akan menangani kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis untuk duo Muller bersaudara dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif. Kedua Muller bersaudara turut dihadirkan, sementara warga Dago Elos juga ikut mengawal saat sidang putusan ini dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Syarif saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads