4 Fakta Guru di Bandung Cabuli Murid di Masjid

4 Fakta Guru di Bandung Cabuli Murid di Masjid

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 09:00 WIB
Guru cabul pemerkosa muridnya di Bandung
Guru cabul pemerkosa muridnya di Bandung. Foto: Istimewa
Bandung -

Guru yang seharusnya mengayomi malah merebut kesucian muridnya. Nasib pilu dialami siswi di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dicabuli oleh gurunya sendiri.

Berikut 4 fakta dalam kejadian ini:

Pelaku Sudah Ditangkap!

Seorang guru SMP berinisial K ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Guru yang sudah berumur 54 tahun itu, tega memperkosa muridnya. Informasi ini dibenarkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku sudah kami amankan," kata Kusworo, kepada awak, Senin (14/10).

Dilakukan di Masjid

Entah setan apa yang merasuki guru K, dia tega memperkosa muridnya di tempat ibadah yakni di masjid yang ada di sekolahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terjadi Juli 2024

Kusworo mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap pelajar berusia 14 tahun ini terjadi pada Juli 2024 lalu. Menurut Kusworo, aksi bejat itu dilakukan K di sebuah masjid sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

"Saat itu anak korban sedang menunggu ruko orang tuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP," katanya.

Saat itu, pelaku langsung membawa korban ke sekitaran masjid dan melancarkan aksi bejatnya. Pelaku tega memperkosa korban.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kusworo menegaskan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandung. Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(wip/sud)


Hide Ads