Mencari cuan Rp5 juta dengan cara yang 'agak laen' dilakukan ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat. Keduanya melakukan hubungan seks inses dan direkam oleh seorang kerabat keduanya. Rekamannya dijual dan tersebar.
Polisi telah menangkap ketiganya dan menjerat mereka dengan Pasal 34 Undang-undang Pronografi. Namun, sejatinya hubungan seks inses sendiri telah diatur secara khusus dalam Undang-undang untuk tidak boleh dilakukan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mencantumkan aturan mengenai kejadian seks inses. Tentu ada ada hukumannya. Selain seks inses dilarang oleh negara, hubungan tersebut juga dilarang di dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hubungan Seks Inses
Inses adalah hubungan seks sedarah yang dilakukan oleh orang-orang yang punya pertalian darah.
Supriyadi Widodo Eddyono dalam buku Tindak Pidana Inses dalam RKUHP terbitan Institute for Criminal Justice Reform (2016) menjelaskan, secara lebih ketat, inses dapat berarti hubungan seks antara orang tua dan anaknya atau di antara saudara kandung.
Inses ini punya bahasa lokal di Indonesia. Yaitu, inses sering disebut dengan 'hubungan sumbang' atau 'kawin sumbang'. Yakni, mereka kawin padahal sudah ada larangan untuk kawin karena eratnya pertalian darah.
Hubungan seks inses di Indonesia dilarang berdasarkan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama.
Menurut Supriyadi, di dalam Kamus Black's Law disebutkan bahwa inses adalah "the crime of sexual intercourse or cohabitation between a man and woman who related to each other within the
degrees wherein marriages is prohibited by law".
Yakni, sebuah hubungan seksual kriminal yang mana dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang punya ikatan satu sama lain, di mana pernikahan antara keduanya dilarang oleh hukum.
Inses juga dalam istilah Hukum Belanda disebut sebagai "bloedschande", yaitu persetubuhan antara anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah yang dekat.
Inses dalam KUHP di Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) yang berlaku di Indonesia menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku inses. Aturan ini tercantum pada Pasal 294 ayat 1 KUHP.
Pasal itu berbunyi: "Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa, atau orang yang belum dewasa dalam pemeliharaannya, pendidikan dan penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun".
Unjur Marluga Tambunan, Mar'ie Mahfudz Harahap dalam Jurnal Unes Law Review Vol. 6, No. 2, Desember 2023 memberi komentar atas pasal tersebut, bahwa fokus 'korban inses' dalam pasal tersebut barulah 'anak di bawah umur'.
"Sehingga apabila diperbuat oleh orang yang telah dewasa, maka hanya dikenai pasal 285 atau dikategoikan ke perbuatan seksual biasa (perzinaan), kemudian dalam pasal 294 delik inses hanya dikategorikan sebagai pencabulan bukan persetubuhan,"
"Aturan mengenai inses dalam KUHP pasal 294 masih tergolong lemah, perumusan pasal masih terbilang rawan dan tidak terlalu menguntungkan bagi korban," tulis jurnal tersebut.
Situs ICJR menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya berfokus pada pertimbangan atas relevansi usia bagi korban inses ketimbang mempertimbangkan faktor hubungan/relasi darah atau perkawinan (yang harusnya dilarang) antara pelaku dengan korban.
Padahal, usia berapapun, asalkan masih ada hubungan darah dengan erat, hal itu disebut inses jika kedua belah pihak melakukan hubungan seks. Para ahli hukum menyebutkan perlunya rekonstruksi pasal mengenai inses ini.
Hukum Inses di Dalam Islam
Di dalam Islam ada istilah 'mahram' atau orang-orang yang haram dinikahi. Yaitu, mereka yang punya pertalian darah sangat erat. Ibu, bibi, adik, kakak, dan sejumlah lainnya tidak boleh dinikahi. Semua ini diatur di dala Al-Quran.
Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 menjelaskan:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu mu; anak-anak mu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuaan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Muslim, dkk. dalam studi berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang dimuat Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4 Juli 2024, menjelaskan bahwa di dalam bahasa arab ada istilah tersendiri untuk inses.
"Inses dalam bahasa arab juga disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba atau zina almaharim yaitu hubungan seksual antara orang yang diharamkan menikah diantara mereka oleh syariah karna ras kekerabatan," tulisnya.
Bagaimana ancaman bagi pelaku inses? Islam memandan inses sebagi perbuatan zina. Merujuk kepada studi Muslim, zina ini lebih parah, yaitu zina al-maharim (zina dengan mahram). Maka ancaman hukumannya tertera di dalam Al-Quran.
Al-Quran Surat An-Nur ayat 2 menjelaskan"
"Pezina laki-laki dan pezina perempuan, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian dari orang-orang yang beriman."
Dampak Inses Bagi Kehidupan Pelakunya
Muslim, dkk. dalam studi berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang dimuat Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4 Juli 2024, menjelaskan sejumlah dampak inses:
1. Dampak Genetik
Pernikahan sedarah dapat meningkatkan resiko keturunan yang memiliki cacat bawaan atau penyakit genetik yang serius. Hal ini dapat menyebabkan penderitaan bagi anak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
2. Dampak Sosial
Pernikahan sedarah dapat menimbulkan stigma dan pandangan negatif dari masyarakat. Pernikahan sedarah dianggap merusak struktur sosial.
3. Dampak Spiritual
Dalam islam pernikahan sedarah dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran hukum yang telah ditetapkan Allah swt.
4. Dampak Psikologis
Pernikahan sedarah dapat menimbulkan trauma psikologis bagi pasangan dan keluarga, terutama bagi anak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
5. Dampak Hukum
Pernikahan sedarah menyebabkan pasangan dan keluarga mereka terlibat dalam masalah hukum dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ajaran agama.
6. Dampak Moral dan Etika
Pernikahan sedarah dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma norma moral dan etika dalam masyarakat.
(tya/tey)