Kejati Jawa Barat menahan seorang anggota DPRD Solo terpilih bernama Kevin Fabiano. Politikus PDI Perjuangan itu ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin pun sudah dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kevin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, dia merupakan Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya mengatakan, dalam kasus ini, modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar. Kevin dan CPA pun telah membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," ungkapnya.
Dalam foto yang Cahya bagikan, Kevin terlihat sudah mengenakkan rompi tahanan Kejati Jabar. Saat digiring ke Rutan Kebonwaru. Terlihat dia digiring petugas ke Rutan Kebonwaru.
Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(ral/sud)