Duo Kakek 'Raja Tega' Cabuli Cucu Sendiri di KBB, Ini 6 Faktanya

Round-up

Duo Kakek 'Raja Tega' Cabuli Cucu Sendiri di KBB, Ini 6 Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 09:00 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi.
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Aksi dua orang kakek inisial M dan L masing-masing berusia 67 dan 53 tahun ini benar-benar jahat, mereka berkali-kali melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun cucunya sendiri asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berikut Fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa memilukan tersebut,

1. Dua Pelaku Berstatus Kakek Korban

Dua tersangka mencabuli korban dalam rentang tahun 2022 sampai 2024. Masing-masing melakukan lebih dari satu kali pencabulan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak dan gurunya di sekolah.

"Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

2. Dilakukan Lebih Dari Satu Kali

Kapolres Tri mengatakan korban sendiri tinggal dengan tersangka karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sementara ibu korban saat ini diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

"Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali," jelas Tri.

3. Tergoda Kemolekan Korban

Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli cucunya itu juga berbeda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.

"Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023," kata Kapolres Tri.

Sementara tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya yakni saat korban meminjam ponsel milik tersangka, namun oleh tersangka diminta supaya dimainkan di dalam kamar. Di situ, L mencabuli korban.

"Dan itu dilakukan berulang kali," kata Tri.

4. Pelaku Mengaku Khilaf

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, dua pria tua bangka yang sudah beruban itu mengakui perbuatannya dengan alasan yang hampir sama. Khilaf dan tergoda saat melihat cucu ya.

"Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini," kata L.

5. Terancam Hukuman Berat

L (53) dan M (67) terancam menerima hukuman berat akibat perbuatan jahat mereka. Duo aki-aki itu sampai hati mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur

Korbannya masih duduk di kelas 5 SD, harus menerima nasib pahit lantaran berkali-kali harus melayani nafsu bejat dua kakeknya tersebut. Sampai akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

6. Penyesalan Pelaku

M salah seorang pelaku mengaku menyesal, dia juga menceritakan aksi cabulnya terhadap sang cucu dimulai pada Oktober 2023 silam.

"Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban)," kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

Rambut yang memutih tak membuat pikiran M sebijak usianya yang sudah memasuki masa senja. Ia sekenanya menjawab khilaf hingga tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

"Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya," kata M dengan suara pelan.

Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya.

"Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu," ucap M.

Sementara itu L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban, mengaku ia sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersebut. Mirisnya, apa yang dilakukannya itu karena ia tak kuat melihat tubuh korban.

"Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat," kata L.

(sya/yum)


Hide Ads