Pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Diki Jaya (21) ternyata masih berstatus keluarga, diketahui mereka adalah Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18) dan Erni alias E (49).
Seperti diketahui, Diki hidup sebatang kara tanpa saudara, namun sifat rendah hatinya membuatnya sudah seperti bagian dari keluarga besar warga Kampung Baru, Citepus.
Erni dan Nopal diketahui sebagai ibu dan anak, sementara dua pelaku lainnya masing-masing Gilang Maulana dan Juanda berstatus sepupuan dengan Nopal, keduanya keponakan dari Erni.
"Mereka ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi, tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erni sendiri diketahui memiliki sebuah warung kopi yang juga menjajakan makanan ringan di kawasan Pantai Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Warung itu sendiri sudah dipasang garis polisi beberapa waktu lalu saat penyidik melakukan olah TKP dan prarekontruksi.
Lalu apa peranan para pelaku? Berdasarkan catatan rilis yang diberikan pihak kepolisian, berikut peranan mereka dalam kasus tersebut,
Nopal, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia membunuh korban Diki Jaya dan mengubur jasad korban di pinggir pantai lalu membuang jasad korban ke sekitar daerah Cisolok.
![]() |
Gilang Maulana, peranannya membantu tersangka N sempat mengubur jasad korban di pinggir pantai dan membuang jasad korban ke sekitar kebun di daerah Cisolok.
Juanda, membantu tersangka N (Nopal) menggali jasad korban yang sebelumnya dikubur di pinggir pantai dan menggotong jasad korban ketika hendak dibuang serta menyembunyikan terkait kematian korban.
Erni, menyuruh tersangka N, tersangka G dan tersangka J untuk memindahkan dan membuang jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Noval dijerat dengan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Sementara Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan pejara.
(sya/yum)