Pengakuan Kakek Jahat di Bandung Barat Usai Sering Cabuli Cucu

Pengakuan Kakek Jahat di Bandung Barat Usai Sering Cabuli Cucu

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 07 Okt 2024 15:10 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi.
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

L (53) dan M (67) terancam menerima hukuman berat akibat perbuatan jahat mereka. Duo aki-aki itu sampai hati mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur

Korbannya masih duduk di kelas 5 SD, harus menerima nasib pahit lantaran berkali-kali harus melayani nafsu bejat dua kakeknya tersebut. Sampai akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

L dan M melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2022 sampai 2024. Sampai akhirnya polisi yang menerima laporan dari kakak dan guru korban bergerak cepat mengamankan keduanya. Kini L dan M sudah berbaju tahanan. Mereka bakal menjalani sisa hidup di bui dengan durasi yang cukup lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban)," kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

Rambut yang memutih tak membuat pikiran M sebijak usianya yang sudah memasuki masa senja. Ia sekenanya menjawab khilaf hingga tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

ADVERTISEMENT

"Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya," kata M dengan suara pelan.

Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya.

"Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu," ucap M.

Sementara itu L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban, mengaku ia sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersebut. Mirisnya, apa yang dilakukannya itu karena ia tak kuat melihat tubuh korban.

"Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat," kata L.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk mencabuli cucunya berbeda-beda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.

"Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023," kata Tri.

Sementara tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya yakni saat korban meminjam ponsel milik tersangka, namun oleh tersangka diminta supaya dimainkan di dalam kamar. Dari situlah pelaku beraksi.

"Dan itu dilakukan berulangkali," kata Tri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(orb/orb)


Hide Ads