Perilaku kenakalan remaja menjadi isu sosial di Indonesia yang terus terjadi. Penanganan terhadap kasus penanganan kenakalan remaja harus benar-benar dilakukan banyak pihak, apalagi hingga berani melakukan pelanggaran pidana dengan melakukan aksi tawuran atau bentrokan antar geng motor yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.
Kasus kenakalan remaja, menambah daftar panjang catatan kriminal di Jawa Barat, salah satunya di Bandung Barat. Di mana ada dua kelompok geng moto mengalami bentrok di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (28/9) malam.
Akibat bentrokan ini salah satu anggota geng motor berinisial MA (24), dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian perutnya. MA tewas di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini, berhasil ditangani Polres Cimahi. Dalam kejadian benrtrokan ini, tiga orang pemuda dari dua kelompok geng motor ini berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka ini di antaranya, D (22), LS (22), dan FY (25). Tak seperti saat bentrokan, ketiga anggota geng motor ini hanya tertunduk lesu dihadapan polisi.
"Kami sudah amankan tersangka yang terlibat dalam bentrokan tersebut, yakni D, LS, dan FY. Perlu disampaikan ada 2 lagi (tersangka) yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dikejar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/10).
Tri mengungkapkan, bentrokan dua geng motor itu pecah berawal dari adanya kesalahpahaman. Namun kondisi itu diperparah lantaran para pelaku bentrokan dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Memang awalnya itu kesalahpahaman, karena geng motor itu salah satunya sedang nongkrong, lalu yang lainnya lewat. Kemudian terjadi bentrokan, tapi mereka juga terpengaruh minuman keras," kata Tri.
Dalam kejadian ini pihaknya berhasil amankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan melukai korban, stik baseball, dan pakaian. "Pengakuan dari tersangka, memang senjata tajam itu sebelumnya sudah mereka bawa, jadi saat terjadi bentrokan senjata langsung digunakan," kata Tri.
Tri mengatakn, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
selain itu. pihaknya mengultimatum kepada geng motor yang buat resah wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Pihaknya siap perangi geng motor yang resahkan warga.
"Kami sampaikan pada masyarakat, untuk tidak khawatir terkait keberadaan kelompok motor yang meresahkan. Dan saya nyatakan kepada geng motor yang merasa dirinya jagoan supaya perang dengan kami (polisi)," tegasnya.
Tri mengatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas dan terukur pada anggota geng motor yang mengaktualisasikan dirinya serta ingin diakui melalui aksi-aksi meresahkan.
"Kepada kelompok motor jangan sampai anda membuat ulah di Cimahi dan KBB, karena kami tidak segan melakukan upaya tegas terukur (ditembak). Apabila membuat resah, maka kami terdepan membela masyarakat," kata Tri.
Polres Cimahi juga masih memburu dua lagi anggota geng motor yang terlibat bentrokan maut di Batujajar tersebut. "Perlu disampaikan ada 2 lagi (pelaku) yang sudah diketahui identitasnya masih kami kejar. Kami sampaikan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas terukur," pungkas Tri.
(wip/mso)