Bentrokan geng motor berujung satu orang tewas berhasil diungkap. 3 orang pelaku anggota geng motor ditangkap aparat kepolisian.
detikJabar merangkum kasus bentrokan maut geng motor hingga penangkapan 3 pelaku. Berikut fakta-faktanya:
3 Orang Ditangkap
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap sejumlah pemuda yang terlibat dalam bentrok antar geng motor yang terjadi di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (28/9) malam lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pelaku bentrok antar geng motor ditangkap polisi berinisial D (22), LS (22), dan FY (25) dalam kejadian ini. Pelaku hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Cimahi.
Tiga pemuda anggota geng motor itu kini sudah berbalut baju tahanan. Ketiganya merupakan tersangka kasus bentrokan maut antargeng motor yang terjadi di Bandung Barat belum lama ini.
"Kami sudah amankan tersangka yang terlibat dalam bentrokan tersebut, yakni D, LS, dan FY. Perlu disampaikan ada 2 lagi (tersangka) yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dikejar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/10).
Bentrok Akibat Kesalahpahaman
Tri menuturkan, bentrokan dua geng motor itu pecah berawal dari adanya kesalahpahaman. Namun kondisi itu diperparah lantaran para pelaku bentrokan dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Memang awalnya itu kesalahpahaman, karena geng motor itu salah satunya sedang nongkrong, lalu yang lainnya lewat. Kemudian terjadi bentrokan, tapi mereka juga terpengaruh minuman keras," tutur Tri.
Senjata Tajam Diamankan
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan, di antaranya senjata tajam yang digunakan melukai korban, kemudian stik baseball, dan pakaian. Sementara tersangka yang diamankan, berasal dari dua geng motor yang terlibat bentrokan.
"Pengakuan dari tersangka, memang senjata tajam itu sebelumnya sudah mereka bawa, jadi saat terjadi bentrokan senjata langsung digunakan," ucap Tri.
Masih Ada Pelaku Belum Ditangkap!
Tri sebut pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, namun menurutnya jika Polres Cimahi masih memburu dua lagi anggota geng motor yang terlibat bentrokan maut di Batujajar tersebut.
"Perlu disampaikan ada 2 lagi (pelaku) yang sudah diketahui identitasnya masih kami kejar. Kami sampaikan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas terukur," tutur Tri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berantas Geng Motor
Tri menegaskan jika pihaknya bakal memerangi dan memberantas keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat di Cimahi dan Bandung Barat.
"Kami sampaikan pada masyarakat, untuk tidak khawatir terkait keberadaan kelompok motor yang meresahkan. Dan saya nyatakan kepada geng motor yang merasa dirinya jagoan supaya perang dengan kami (polisi)," tegas Tri.
Tri mengatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas dan terukur pada anggota geng motor yang mengaktualisasikan dirinya serta ingin diakui melalui aksi-aksi meresahkan.
"Kepada kelompok motor jangan sampai anda membuat ulah di Cimahi dan KBB, karena kami tidak segan melakukan upaya tegas terukur (ditembak). Apabila membuat resah, maka kami terdepan membela masyarakat," tuturnya.
(wip/dir)