Menyoal Status Orang Suruhan Ipda Taryono di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Menyoal Status Orang Suruhan Ipda Taryono di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 03 Okt 2024 18:00 WIB
Suasana rekonstruksi pembunuhan Tuti-Amel di Subang
Suasana rekonstruksi pembunuhan Tuti-Amel di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Bandung -

Ipda Taryono ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti dan Amel Mustika. Ia diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ia diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Perusakan berupa pembersihan kamar mandi di TKP itu rupanya tidak dilakukan oleh Taryono secara langsung, tetapi dengan menyuruh orang lain yakni T dan S.

Akibat ulahnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Subang kesulitan dalam mengungkap kasus ini dan harus dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah dua orang suruhan yang dimintakan membersihkan TKP yakni T dan S harus jadi tersangka?

Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, status dari dua orang suruhan itu tergantung dari sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut. Polisi pun, kata Nandang, harus memberitahukan status hukum kedua orang itu apakah sebagai tersangka atau saksi.

ADVERTISEMENT

"Tergantung, dalam teori hukum pidana ada istilahnya soal delik penyertaan, satu perbuatan dilakukan beberapa orang tinggal tadi sejauh mana orang yang lakukan perusakan tadi apakah memahami dan menyadari tidak terkait perbuatan ini, kalau dia tahu dan sadar melakukan hal ini dianggap sama-sama, kalau tidak atau dia sebagai instrumen dan alat berarti tidak mengetahui, dan itu tidak bisa diminta pertanggungjawaban," kata Nandang saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (3/10/2024).

Menurut Nandang, jika kedua orang suruhan tadi menyadari perbuatannya bisa merintangi penyidikan, maka ia bisa dihukum seperti Ipda Taryono.

"Kalau dia menyadari dan tahu, bahwa itu sebenarnya ini tidak boleh melakukan itu, dia dianggap penyertaan melakukan tindak pidana atau membantu tindak pidana," ujarnya.

Penetapan status hukum kedua orang itu pun tak perlu menunggu sidang kasus Ipda Taryono rampung.

"Sepanjang dia terbukti, sudah tepat, dalam tindak pidana itu disebut obstruction of justice atau perusakan barang bukti. Bukan di persidangan, tergantung sejauh mana penyidik mengungkap bukti petunjuk sejauh mana dia terlibat, itu bisa dilakukan penyidik, nanti kalau si Ipda sudah diperiksa penyidik dan jaksa akan mengkonstrukan, tuturnya.

"Enggak usah nunggu sidang, sebenarnya tidak usah nunggu sidang dengan pembuktian penyidikan bisa mengkontruksikam bahwa dia ada keterlibatan atau perbuatan dia itu melawan hukum maka harus dimintakan pertanggungjawaban," katanya.

(wip/yum)


Hide Ads