Ipda Taryono Tokoh Baru di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Round-Up Sepekan

Ipda Taryono Tokoh Baru di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 06:46 WIB
Olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Polisi saat melakuka olah TKP pembunuhan Tuti-Amel di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Bandung -

Ipda Taryono menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika (Amel) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Oknum polisi itu menjadi tersangka karena melakukan perusakan TKP pembunuhan.

Penetapan Ipda Taryomo sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Polisi menyebut Ipda Taryono telah merusak barang bukti yang ada di tempat terjadinya pembunuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Ipda Taryono meminta saksi berinisial S untuk menguras air di bak mandi yang berada di dalam rumah yang jadi tempat hilangnya nyawa Tuti dan Amel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," kata kata Jules di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Saat kasus pembunuhan Tuti-Amel terjadi, pada 18 Agustus 2021 lalu, Ipda Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang yang datang langsung ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, Jules menjelaskan, Ipda Taryono datang ke lokasi sebanyak 2 kali, yakni pagi dan sore hari. Ipda Taryono menjalankan tugasnya dan mengambil sejumlah foto di TKP.

Dia kemudian meminta saksi S dan MR untuk menguras air bak mandi. Hingga pada 19 Agustus 2021, air di bak mandi habis dikuras.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.

Perintah Ipda Taryono untuk mengurasi bak mandi itu ternyata di luar izin dan sepengetahuan dari Tim Inafis Polres Subang. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka atas kasus perusakan TKP.

Jules menyebut, pihaknya baru bisa menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Tuti-Amel baru-baru ini karena harus menunggu proses persidangan tersangka Yosep dan M Ramdanu selesai.

"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.

Masih menurut Jules, Ipda T berargumen ingin mencari barang bukti dan harus meminta saksi untuk menguras bak mandi. Namun langkah itu justru menyalahi aturan dan mempersulit polisi mengungkap kasus tersebut.

"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," ungkapnya.

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ipda T tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman hukuman dari kesalahan Ipda T di bawah 5 tahun yakni Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Tidak (ditahan)," tutup Jules.




(bba/mso)


Hide Ads